Jalan umum menurut fungsinya di Indonesia dikelompokkan ke
dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
Klasifikasi fungsional seperti ini diangkat dari klasifikasi di Amerika Serikat
[1] dan Canada.[2] Di atas arteri masih ada Freeway dan Highway.
Klasifikasi jalan fungsional di Indonesia berdasarkan
peraturan perundangan[3][4] yang berlaku adalah:
- Jalan
arteri, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan
ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan
masuk (akses) dibatasi secara berdaya guna.
- Jalan
kolektor, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul
atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata
sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
- Jalan
lokal, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat
dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah
jalan masuk tidak dibatasi.
- Jalan
lingkungan, merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan
lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata
rendah.
Klasifikasi berdasarkan administrasi pemerintahan
Pengelompokan jalan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian
hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah dan pemerintah
daerah. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional,
jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
- Jalan
nasional, merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan
jalan primer yang menghubungkan antaribu kota provinsi, dan jalan
strategis nasional, serta jalan tol.
- Jalan
provinsi, merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang
menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, atau
antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
- Jalan
kabupaten, merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang
menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antaribu kota
kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat
kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder
dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
- Jalan
kota, adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang
menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat
pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan
antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
- Jalan
desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau
antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Klasifikasi berdasarkan beban muatan sumbu
Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan
kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam beberapa kelas yang didasarkan pada
kebutuhan transportasi, pemilihan moda secara tepat dengan mempertimbangkan
keunggulan karakteristik masing-masing moda, perkembangan teknologi kendaraan
bermotor, muatan sumbu terberat kendaraan bermotor serta konstruksi jalan.
Pengelompokkan jalan[5] menurut muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan,
terdiri dari:
- Jalan
Kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk
muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang
tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan
lebih besar dari 10 ton, yang saat ini masih belum digunakan di Indonesia,
namun sudah mulai dikembangkan diberbagai negara maju seperti di Prancis
telah mencapai muatan sumbu terberat sebesar 13 ton;
- Jalan
Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor
termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran
panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang
diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang sesuai untuk
angkutan peti kemas;
- Jalan
Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan
bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500
milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan
sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
- Jalan
Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor
termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran
panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang
diizinkan 8 ton;
- Jalan
Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui
kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi
2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan
sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
Referensi :
^
http://www.fhwa.dot.gov/environment/flex/ch03.htm%7CFunctional Classification
^ http://www.cher.ubc.ca/UBCBAQS/SSL05-014-TRAFFIC.pdf |Road
Classification Schemes
^ Undang-undang Republik Indonesia no 38 tahun 2004 tentang
jalan
^ Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan jalan
^ Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 1992 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan jalan
0 comments