SPESIFIKASI JALAN BETON
A . P E K E R J A A N J A L A N
a. Pekerjaan LPB kelas
C
1. Persyaratan
a. Standar Rujukan SNI 03-1743-1989 : Metode Pengujian Kepadatan
Berat Untuk Tanah. SNI 03-1744-1989 : Metode Pengujian CBR Laboratorium. SNI
03-1966-1990 : Metode Pengujian Batas Plastis. SNI 03-1967-1990 : Metode
Pengujian Batas Cair dengan Alat Cassagrande. SNI 03-2417-1991 : Metode
Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los Angeles. SNI 03-2828-1992 :
Metode Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Alat Konus Pasir SNI 03-4141-1996 :
Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir Mudah Pecah dalam Agregat.
b.
Toleransi Dimensi Elevasi permukaan Elevasi permukaan lapis akhir harus sesuai
dengan Gambar Rencana, dengan toleransi dibawah ini :
Ketidakrataan Permukaan
Pada permukaan semua Lapis Pondasi Agregat tidak boleh terdapat ketidak-rataan
yang dapat menampung air, dan punggung permukaan (camber) harus sesuai dengan
yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana. Ketebalan Lapis Pondasi Agregat - Tebal
total minimum tidak boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang disyaratkan. -
Tebal minimum tidak boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang disyaratkan.
Penyimpangan Kerataan Permukaan. Pada permukaan Lapis Pondasi Agregat Kelas C
disiapkan untuk lapisan resap pengikat atau pelaburan permukaan, setelah semua
bahan yang lepas dibersihkan, penyimpangan maksimum kerataan permukaan yang
diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang
sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.
c. Bahan Sumber Bahan Bahan Lapis Pondasi
Agregat harus dipilih dari sumber yang disetujui Konsultan pengawas dan Direksi
Teknis. Kelas Lapis Pondasi Agregat Lapis Pondasi Atas harus terdiri dari
Agregat Kelas
C. Fraksi Agregat Kasar Agregat kasar (tertahan pada ayakan 4,75
mm) harus terdiri dari partikel yang keras dan awet. Agregat kasar Kelas C yang
berasal dari batu kali harus 100 % mempunyai paling sedikit dua bidang pecah.
Fraksi Agregat Halus Agregat halus (lolos ayakan 4,75 mm) harus terdiri dari
partikel pasir atau batu pecah halus. Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan Agregat
untuk lapis pondasi harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung atau
bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki, harus memenuhi ketentuan gradasi yang
diberikan dalam Tabel berikut dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam
Tabel di bawah ini. Tabel.
Gradasi Lapis Pondasi Agregat Tabel.
Sifat-Sifat
Lapis Pondasi Agregat Pencampuran Bahan Untuk Lapis Pondasi Agregat Untuk
memperoleh homoginitas campuran dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
langsung dari instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan
menggunakan pemasok mekanis yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran yang
menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam
keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan dengan grader,
loader atau backho kecuali dengan alat khusus pulvi mixer. d. Peralatan Umum
Peralatan dan mesin-mesin yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pada
Spesifikasi ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis dan
dirawat agar supaya selalu dalam keadaan yang memuaskan. Peralatan processing
harus direncanakan, dipasang, dioperasikan dan dengan kapasitas sedemikian
sehingga dapat mencampur agregat, air secara merata sehingga menghasilkan
campuran yang homogen, seragam yang diperlukan untuk pemadatan. Bilamana
instalasi pencampur digunakan maka instalasi pencampur tersebut harus
dikalibrasi terlebih dahulu untuk memperoleh aliran yang menerus dari
komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Lapis pondasi agregat
harus dipadatkan dengan alat pemadat seperti, alat pemadat roda besi dengan
penggetar, alat pemadat roda besi, alat pemadat roda karet atau alat lain yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis. Alat pemadat roda besi
dengan penggetar hanya boleh digunakan pada awal pemadatan. Alat Penghampar Alat
penghampar agregat harus menggunakan peralatan mekanis yang mampu menyebarkan
bahan lapis pondasi agregat dengan lebar dan toleransi permukaan yang
diinginkan. Alat untuk Pemadatan Alat pemadat roda besi dengan penggetar atau
pemadat roda karet, harus digunakan untuk pemadatan pondasi agregat yang sudah
dalam keadaan kadar air optimum untuk pemadatan. Alat pemadat roda besi dengan
penggetar hanya boleh digunakan pada awal pemadatan. Pengangkutan Dump truk
dengan penutup terpal harus digunakan untuk pengangkutan bahan ke lokasi
pekerjaan. Bahan harus digelar dalam keadaan air optimum untuk pemedatan dengan
penggilas. Perkakas-perkakas lain Perkakas-perkakas lain yang termasuk dalam
daftar berikut ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup dan ditambah dengan
perkakas lain yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Teknis. e.
Persyaratan Kerja Pengajuan Kesiapan Kerja - Dua contoh bahan masing-masing 50
kg bahan, satu disimpan oleh Konsultan Pengawas, Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan atau Direksi Teknis sebagai rujukan selama Periode Kontrak -
Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk Lapis
Pondasi Agregat, bersama dengan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan
bahwa sifat-sifat bahan yang ditentukan sudah terpenuhi. - Penyedia Jasa harus
mengirim secara harian hal-hal di bawah ini dalam bentuk tertulis kepada
Konsultan pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pekerjaan dan Direksi
Teknis segera setelah selesainya setiap pekerjaan dan sebelum persetujuan
diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis Pondasi Agregat. Cuaca
Yang Diijinkan Untuk Bekerja Lapis Pondasi Agregat tidak boleh ditempatkan,
dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun hujan, dan pemadatan tidak boleh
dilakukan setelah hujan atau bila kadar air bahan tidak berada dalam rentang
yang ditentukan. Pengendalian Lalu Lintas Pengendalian Lalu Lintas harus
memenuhi ketentuan Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas.
2. Pelaksanaan
a.
Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu jalan
lama, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan lama harus
diperbaiki terlebih dahulu. b. Bilamana Lapis Pondasi Agregat akan dihampar pada
suatu lapisan perkerasan lama atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis
pondasi yang disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya c.
Sebelum pekerjaan Lapisan Pondasi Agregat akan dilaksanakan, maka lapisan dasar
yang akan dilapisi harus telah dipersiapkan memenuhi persyaratan dan telah
ditangani sesuai dengan butir (a) dan (b) di atas, dan mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
Pekerjaan Dan Direksi Teknis dengan panjang paling sedikit 100 meter secara
menerus. Untuk penyiapan tempat - tempat yang hanya kurang dari 100 meter
panjangnya, seluruh daerah itu harus disiapkan dan disetujui sebelum lapis
pondasi agregat dihampar. d. Bahan Lapis Pondasi Agregat harus dibawa ke badan
jalan sebagai campuran yang merata dan harus dihampar pada kadar air dalam
rentang yang disyaratkan. Kadar air dalam bahan harus tersebar secara merata. e.
Setiap lapis harus dihampar pada ketebalan yang merata agar menghasilkan tebal
padat yang diperlukan dalam toleransi yang disyaratkan. Bilamana akan dihampar
lebih dari satu lapis, maka lapisan- lapisan tersebut harus diusahakan sama
tebalnya.
f. Lapis Pondasi Agregat harus diangkut, dihampar dan dibentuk dengan
salah satu metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada partikel
agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau dibuang
dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik. g. Tebal padat minimum untuk
pelaksanaan setiap lapisan harus dua kali ukuran terbesar agregat lapis pondasi.
Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali diperintahkan lain oleh
Konsultan Pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pekerjaan dan Direksi
Teknis. h. Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Direksi Teknis,
hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari kepadatan kering maksimum modifikasi
(modified) seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1743-1989, metode D. i. Konsultan
Pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Direksi Teknis dapat
memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda karet untuk pemadatan akhir,
bila mesin gilas statis beroda baja dianggap mengakibatkan kerusakan atau
degradasi berlebihan dari Lapis Pondasi Agregat. j. Pemadatan harus dilakukan
hanya bila kadar air dari bahan berada dalam rentang 1,5 % di bawah kadar air
optimum sampai 1,5 % di atas kadar air optimum, dimana kadar air optimum adalah
seperti yang ditetapkan oleh kepadatan kering maksimum modifikasi (modified)
yang ditentukan oleh SNI 03-1743-1989, metode D. k. Operasi penggilasan harus
dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit demi sedikit ke arah sumbu
jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang ber”super elevasi”, penggilasan
harus dimulai dari bagian yang rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke
bagian yang lebih tinggi. Operasi penggilasan harus dilanjutkan sampai seluruh
bekas roda mesin gilas hilang dan lapis tersebut terpadatkan secara merata. l.
Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau mesin gilas
harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang
disetujui. 3. Pengendalian mutu a. Jumlah data pendukung pengujian bahan yang
diperlukan untuk persetujuan awal harus seperti yang diperintahkan Konsultan
Pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pekerjaan dan Direksi Teknis, namun
harus mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan minimum tiga contoh yang
mewakili setiap sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili rentang
mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan tersebut. b. Bahan baru dapat
digunakan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan Pekerjaan dan Direksi Teknis atas mutu bahan Lapis Pondasi
Agregat yang diusulkan, bila menurut pendapat Konsultan Pengawas, Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan dan Direksi Teknis, terdapat perubahan mutu bahan atau
metode produksinya maka seluruh jenis pengujian bahan akan diulangi lagi. c.
Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan untuk
mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan. Pengujian
lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas, Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan dan Direksi Teknis tetapi setiap 1000 meter kubik bahan
yang diproduksi paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari lima (5)
pengujian indeks plastisitas, lima (5) pengujian gradasi partikel, dan satu (1)
uji penentuan kepadatan kering maksimum menggunakan SNI 03-1743-1989, metode D.
Pengujian CBR harus dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana diperintahkan oleh
Konsultan Pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Direksi Teknis. d.
Kepadatan dan kadar air bahan yang dipadatkan harus secara rutin diperiksa,
mengunakan SNI 03-2828-1992. Pengujian harus dilakukan pada seluruh kedalaman
lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas, Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan dan DIREKSI TEKNIS, tetapi tidak boleh berselang lebih
dari 200 m. 4. Perbaikan Terhadap Lapis Pondasi Agregat Yang Tidak Memenuhi
Ketentuan
a. Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak
memenuhi ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 8.1.1.(3), atau yang
permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah
pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan tersebut dan
mengurangi atau menambahkan bahan sebagaimana diperlukan, kemudian dilanjutkan
dengan pembentukan dan pemadatan kembali. b. Lapis Pondasi Agregat yang terlalu
kering untuk pemadatan, dalam hal rentang kadar air seperti yang disyaratkan
atau seperti yang diperintahkan Konsultan Pengawas, Panitia Penerima Hasil
Pekerjaan dan Direksi Teknis, harus digaru dan dilanjutkan dengan penyemprotan
air dalam kuantitas yang cukup serta garu kembali hingga kadar air campuran
merata.
c. Lapis Pondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan atau seperti yang
diperintahkan Konsultan Pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Direksi
Teknis, harus digaru secara berulang-ulang pada cuaca kering dengan peralatan
yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya. Alternatif lain,
bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh dengan cara tersebut di
atas, maka Konsultan Pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Direksi
Teknis dapat memerintahkan agar bahan tersebut diganti dengan bahan lain yang
memenuhi ketentuan.
d. Perbaikan atas Lapis Pondasi Agregat yang tidak memenuhi
kepadatan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang
diperintahkan oleh Konsultan Pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan
Direksi Teknis dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggaruan disertai
penyesuaian kadar air dan pemadatannya kembali.
e. Pengembalian Bentuk Pekerjaan
Setelah Pengujian Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan
akibat pengujian kepadatan atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh
Penyedia Jasa dengan bahan Lapis Pondasi Agregat, diikuti pemeriksaan oleh
Konsultan Pengawas, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Direksi Teknis dan
dipadatkan sampai memenuhi kepadatan dan toleransi permukaan dalam Spesifikasi
ini.
b. Pekerjaan Bond Breaker (Plastik) Adapun pelaksanaan pekerjaanya sebagai
berikut :
1. Dipasang diatas subbase agar tidak ada kelekatan/friction/bonding
antara subbase dengan pelat.
2. Dibuat dari plastic tipis. 3. Permukaan subbase
tidak boleh di groove.
c. Pekerjaan Begesting Adapun pelaksanaan pekerjaanya
sebagai berikut :
1. Bekisting harus terbuat dari triplek uk 3 mm dan rangka
yang kokoh terbuat dari kayu keras, sama sekali tidak diijinkan memakai bambu
sebagai rangka bekisting. 2. Bekisting harus rapat dan kedap air, terutama pada
sambungan - sambungan. Pada saat pengecoran beton, tidak boleh ada cairan atau
adukan beton yang mengalir keluar karena bocor. 3. Untuk permukaan luar beton
yang tidak akan diplester (semi exposed), permukaan dalam bekisting/ multiplex
sebaiknya dilapisi bahan sejenis minyak yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas
untuk memudahkan pembongkaran bekisting itu kelak. Penggunaan olie bekas tidak
bisa dibenarkan. 4. Penggunaan ulang dari (bahan) bekisting yang sudah pernah
dipakai harus atas seijin Direksi/ Pengawas. 5. Bekisting yang sudah dipasang,
harus diperiksa oleh Direksi/ Pengawas terlebih dahulu sebelum pengecoran.
Direksi berhak menolak dan memerintahkan pembongkaran atau perbaikan terhadap
bekisting yang dianggapnya tidak memenuhi syarat baik kekuatan maupun ukuran -
ukurannya. d. Pekerjaan Beton K 250 Adapun pelaksanaan pekerjaanya sebagai
berikut :
1. Bila tidak ditentukan lain, adukan beton harus dibuat dengan
menggunakan mesin pengaduk beton. Penentuan jenis dan ukuran beton molen harus
sepengetahuan Direksi.
2. Permukaan bagian dalam molen harus selalu bersih,
tidak diperbolehkan ada kerak - kerak beton sisa adukan yang dibuat sebelumnya.
3. Campuran Adukan Beton Campuran adukan beton harus dibuat sesuai dengan
Rencana Campuran Beton yang sesuai dengan RKS. Sehubungan dengan hal itu, jumlah
PC, bahan - bahan adukan dan air untuk membuat adukan beton harus ditakar dengan
alat - alat penakar yang tertera dalam RKS.
4. Waktu Pengadukan
a. Lamanya waktu yang digunakan untuk mengaduk semua campuran beton adalah paling sedikit 1 1/2 menit untuk 1 m3 beton dihitung dari saat sesudah semua bahan, kecuali air, dimasukkan ke dalam molen.b. Lamanya waktu pengadukan harus ditambah bila kapasitas mesin pengaduk lebih besar dari l m3. Contoh : untuk 2 m3, waktu pengadukan adalah : 1 1/2 menit + 1 menit = 2 1/2 menit dan seterusnya.
5.
Kekentalan Adukan Beton a. Kekentalan adukan beton harus diperiksa, sesuai
dengan (SKSNI T- 15-1990-03). b. Pemeriksaan kekentalan ini harus disaksikan
oleh Direksi/Pengawas.
c. Untuk memenuhi persyaratan kekentalan adukan beton
ini, jumlah air yang digunakan dapat dirubah, disesuaikan perubahan keadaan
cuaca atau kelembapan bahan - bahan adukan.
6. Pengecoran Beton
a. Pelaksanaan pengecoran beton harus disaksikan oleh Direksi/Pengawas.b. Pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bila keadaan cuaca buruk dan bila pada lokasi yang sama sedang dilaksanakan pekerjaan pemancangan tiang pancang.
c. Adukan beton yang tidak memenuhi syarat tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari tempat pekerjaan.d. Pada waktu pengecoran, adukan beton tidak boleh dijatuhkan dengan tinggi jatuh lebih dari 1,5 m. Bila tinggi jatuh adukan beton lebih dari 1,5 m maka kerikil akan terpisah dari adukan dan akan membentuk sarang - sarang kerikil yang berongga.e. Untuk pengecoran yang dalam/tinggi, dapat menggunakan saluran vertikal dan/ atau corong yang licin agar adukan beton yang melaluinya tetap homogen.f. Pengecoran harus dilakukan dengan merata, adukan beton yang telah dicorkan, tidak boleh didorong atau dipindahkan lebih dari 2 (dua) meter dalam arah datar.g. Bagian struktur yang pengecorannya harus dilakukan lapis demi lapis, tiap lapis harus mempunyai tinggi yang merat/seragam dan tidak melebihi 100 cm, harus dihindarkan terjadinya lapisan, yang tingginya tidak seragam dan berbentuk miring. Pengecoran lapisan yang berikutnya harus dilakukan pada waktu lapisan sebelumnya masih lunak. Pemakaian conveyor belt untuk mengangkut adukan beton harus seijin Direksi.h. Dalam cuaca panas, Rckanan harus melakukan langkah - langkah pengamanan agar adukan beton tidak terlalu cepat mengering, misalnya dengan cara melindunginya dari panas matahari secara langsung.
7. Pemadatan Adukan Beton
a. Adukan beton yang telah dicor ke dalam bekisting atau galian pondasi, harus digetarkan dengan menggunakan alat penggetar (vibrator) agar diperoleh beton yang padat dan homogen serta tidak terjadi sarang - sarang kerikil.b. Pada waktu digunakan, jarum penggetar tidak boleh menyentuh bekisting atau besi tulangan.c. Pencelupan jarum penggetar kedalam adukan beton tidak boleh terlalu lama sebab bisa mengakibatkan pemisahan unsur - unsur adukan beton.d. Ukuran diameter jarum penggetar yang digunakan harus disesuaikan dengan keadaan/dimensi bagian yang harus dicor.
8. Perawatan
Selama Proses Pengerasan Beton
a. Beton yang telah dicor harus dijaga tetap basah sekurang - kurangnya selama 14 (empat belas) hari setelah dicor, dengan cara disirami air, atau ditutup dengan karung goni yang dibasahi atau dengan cara lain yang dapat dibenarkan.b. Air tidak diperbolehkan mengalir melalui permukaan beton yang baru dicor dengan kecepatan aliran yang bisa merusak permukaan beton tersebut.c. Sama sekali tidak diijinkan menaburkan semen kering dan pasir di permukaan beton yang masih basah.
9. Pembukaan Bekisting
a. Bila tidak ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas, dalam keadaan normal bekisting pelat hanya boleh dibongkar setelah beton berumur 28 hari.b. Pembongkaran bekisting harus dilakukan dengan tenaga statis tanpa getaran, goncangan atau pukulan yang bisa merusak beton.
10. Pekerjaan Cuttering Pekerjaan ini dilakukan
pada saat penghamparan beton sepanjang 9 m dengan kedalaman kurang lebih 5 cm.
0 comments